KEBIJAKAN PENGEMBALIAN PRODUK (RETURN POLICY)
Ketentuan Retur Produk Kaos Kaki dan Sarung Tangan — Multi Rajut NusantaraDi Multi Rajut Nusantara, kami selalu berkomitmen untuk menyediakan produk kaos kaki dan sarung tangan dengan standar kualitas (Quality Control) tertinggi. Guna mendukung kelancaran bisnis mitra korporat, instansi, dan pelaku usaha, kebijakan ini dirancang khusus untuk transaksi Grosir, Custom, Maklon, dan Partai Besar (B2B) untuk memastikan proses bisnis berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
1. Ringkasan Ketentuan Retur Quick-Check
| Kategori Kasus | Segmen Pelanggan | Ketentuan & Kompensasi | Batas Waktu Klaim |
|---|---|---|---|
| Cacat Produksi / Salah Kirim | B2B / Grosir / Custom | Perbaikan (rework) atau diganti penuh pada pengiriman batch berikutnya. Mekanisme logistik disepakati bersama. | Maksimal 7x24 jam setelah kargo sampai. |
| Tukar Ukuran / Model (Bukan Cacat) | B2B / Grosir / Custom | Tidak Berlaku. Produk yang diproduksi berdasarkan PO/pesanan massal khusus dan custom tidak dapat ditukar karena alasan salah pilih model/ukuran oleh pihak konsumen. | - |
2. Alasan Pengembalian yang Sah
Kami menerima permohonan retur atau penukaran kaos kaki dan sarung tangan berdasarkan kondisi berikut:
- Cacat Manufaktur Massal: Kerusakan tekstil dari pabrik seperti adanya lubang, benang rajutan terputus ekstrim, noda oli mesin permanen, atau kegagalan elastisitas karet sebelum produk digunakan.
- Ketidaksesuaian Dokumen Pesanan: Barang yang dikirim berbeda dari spesifikasi Final PO yang disepakati, meliputi kesalahan artikel, spesifikasi custom, warna dominan, atau ukuran yang tertera pada kontrak kesepakatan.
3. Syarat dan Kondisi Kelayakan Produk
Untuk menjaga standar kelayakan produk, produk massal yang dikembalikan wajib memenuhi kriteria:
- Kaos kaki dan sarung tangan belum pernah dipakai beraktivitas, belum dicuci, dan bebas dari bau asing (parfum, detergen, atau keringat).
- Kemasan label merek (tagging binding), plastik pembungkus asli, serta label barcode/artikel harus terpasang rapi seperti semula (untuk produk kemasan jadi).
- B2B / Grosir / Custom Pengembalian batch massal wajib menyertakan Nota Surat Jalan asli dan dikemas kembali ke dalam karung/karton pelindung guna menghindari kerusakan tambahan saat pengiriman balik.
PENTING (Wajib Bukti Fisik & Digital): Untuk segmen B2B / Grosir / Partai Besar, klaim wajib disertai dengan Berita Acara Kerusakan Barang resmi beserta lampiran foto/video sampel produk cacat minimal 10% dari total volume pesanan untuk proses validasi oleh tim QC.
4. Alur dan Prosedur Pengajuan Retur
Hubungi Account Manager Anda atau Customer Service resmi dengan melampirkan Invoice/Nomor PO serta bukti kerusakan visual (foto & video) yang valid.
Tim Quality Control kami akan menganalisis laporan maksimal 3x24 jam kerja untuk menentukan status kelayakan retur produksi massal tersebut.
Setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak kami, kirimkan produk ke alamat gudang retur kami. Berikan resi pengiriman logistik/kargo kepada Account Manager terkait.
Barang pengganti yang telah lolos sortir ulang akan diproduksi/dikirimkan kembali, atau opsi potong tagihan (credit note) akan diterbitkan untuk transaksi pada term berikutnya.
5. Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)
- Segmen Grosir & B2B: Pengembalian dana tunai ditiadakan. Sebagai gantinya, kami menerapkan sistem Credit Note (Potongan Nilai Tagihan) untuk tagihan berjalan, atau dialihkan ke penambahan kuantitas produksi barang pada pesanan berikutnya.
6. Ketentuan Ongkos Kirim (Ongkir)
- Jika retur diakibatkan oleh kelalaian internal pabrik Multi Rajut Nusantara (kesalahan produksi massal/salah spesifikasi PO), biaya pengiriman kargo bolak-balik sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami.
- Segala bentuk pengiriman atau pengembalian di luar dari cacat produksi (kesalahan mitra dalam memberikan spesifikasi awal tanpa approval sample) ditanggung seutuhnya oleh pihak mitra / pelanggan.
Layanan Bantuan & Kontak Admin
Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan pengembalian barang partai besar ini, kami siap membantu Anda melalui:

